Soal Ganti Rugi Tol Sesi I
Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
jpnn.com, MEDAN - Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.
Itu setelah timbulnya proses gugatan Sultan Deli terkait ganti rugi Tol Sesi I tersebut.
Untuk itu, warga mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli tersebut.
Mewakili warga, Sahut Simaremare, mengatakan, masyarakat tidak menghalangi proses pembangunan yang akan berlangsung.
Hanya saja, masyarakat tetap menuntut hak ganti rugi yang sudah ditetapkan Menteri BPN dengan kesepakatan 70 persen kepada masyarakat.
“Dengan adanya gugatan Sultan Deli yang memenangkan hasil di PN Medan, memutuskan 12 hasil putusan dengan poin ganti rugi diberikan sepenuhnya kepada Sultan Deli merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/9).
Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli.
”Kemarin kita sudah lakukan pertemuan, kita tetap meminta agar hak ganti rugi itu tetap direalisasikan kepada masyarakat. Karena, keputusan itu sudah penetapan dari pemerintah melalui menteri,” ungkap Sahut.
Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa