Soal Ganti Rugi Tol Sesi I
Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan

Dijelaskannya, adanya pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah jangam kalah dari oknum mafia.
“Coba kita cek, sertifikat itu sudah banyak berpindah tangan. Mereka mendapatkannya dari hasil lelang bank, logikanya, bagaimana pemegang surat tidak tahu objek tanahnya. Ini semua rancu, yang jelas kami yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, tetap ingin hak kami diberikan 70 persen,” tegas Sahut.
Dikatakan Sahut, apabila nantinya dalam proses gugatan, dimenangkan oleh Sultan Deli. Masyarakat tetap meminta haknya sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, apabila tidak terealisasi, akan menimbulkan masalah baru.
“Masyarakat sudah siap bertumpah darah, kalau haknya tidak diberikan. Intinya, kepemilikan tanah itu nomor 2, yang jelas hak rakyat harus prioritas, “ kata dia.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.”Kita belum tahu, kapan ganti rugi itu dibayarkan. Karena masih ada gugatan, untuk lebih jelas hasilnya, tanya ke pengadilan,” kata Maulana. (fac/ila)
Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua