Soal Ganti Rugi Tol Sesi I
Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
Dijelaskannya, adanya pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah jangam kalah dari oknum mafia.
“Coba kita cek, sertifikat itu sudah banyak berpindah tangan. Mereka mendapatkannya dari hasil lelang bank, logikanya, bagaimana pemegang surat tidak tahu objek tanahnya. Ini semua rancu, yang jelas kami yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, tetap ingin hak kami diberikan 70 persen,” tegas Sahut.
Dikatakan Sahut, apabila nantinya dalam proses gugatan, dimenangkan oleh Sultan Deli. Masyarakat tetap meminta haknya sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, apabila tidak terealisasi, akan menimbulkan masalah baru.
“Masyarakat sudah siap bertumpah darah, kalau haknya tidak diberikan. Intinya, kepemilikan tanah itu nomor 2, yang jelas hak rakyat harus prioritas, “ kata dia.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.”Kita belum tahu, kapan ganti rugi itu dibayarkan. Karena masih ada gugatan, untuk lebih jelas hasilnya, tanya ke pengadilan,” kata Maulana. (fac/ila)
Proses ganti rugi pembebasan lahan Tol Sesi I untuk 378 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sedikit terkendala.
Redaktur & Reporter : Budi
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa