Warga Minta Larangan Miras Diberlakukan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 02:48 WIB
MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Dewan Mesjid Papua Barat-Indonesia,Amien Habbe,yang menilai pelonggaran terhadap peredaran dan perdagangan minuman keras malan makin meningkatkan kriminal. Saat ini saja,dimana Perda pelarangan miras belum direvisi,banyak diperjualbelikan berbagai minuman beralkohol. Ada oknum warga yang menjual secara sembunyi dan ini cukup meresahkan.
Menurut Amien,pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tak semestinya mencabut atau meminta pemerintah daerah termasuk Kabupaten Manokwari merevisi Perda pelarangan miras. Melonggarkan peredaran miras akan berdampak besar bagi timbulkan angka kejahatan.
"Semua jenis alkohol entah itu kadar alkoholnya hanya sekian persen,tiu semua harus dilarang. Jangan ada pengecualian. Biarpun setetes,kalau alkohol,ya,tetap alkohol," tandas Amien kepada Manokwari Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan