Warga Minta Larangan Miras Diberlakukan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 02:48 WIB
MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Dewan Mesjid Papua Barat-Indonesia,Amien Habbe,yang menilai pelonggaran terhadap peredaran dan perdagangan minuman keras malan makin meningkatkan kriminal. Saat ini saja,dimana Perda pelarangan miras belum direvisi,banyak diperjualbelikan berbagai minuman beralkohol. Ada oknum warga yang menjual secara sembunyi dan ini cukup meresahkan.
Menurut Amien,pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tak semestinya mencabut atau meminta pemerintah daerah termasuk Kabupaten Manokwari merevisi Perda pelarangan miras. Melonggarkan peredaran miras akan berdampak besar bagi timbulkan angka kejahatan.
"Semua jenis alkohol entah itu kadar alkoholnya hanya sekian persen,tiu semua harus dilarang. Jangan ada pengecualian. Biarpun setetes,kalau alkohol,ya,tetap alkohol," tandas Amien kepada Manokwari Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap