Warga Minta Larangan Miras Diberlakukan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 02:48 WIB
Ia mendesak aparat Polres Manokwari agar dapat menangkap oknum warga yang menjual miras. "Kami sudah mencurigai,ada disemjumlah lokasi penjualan miras ini.Polisi mestinya segera menangkap para penjual miras ini,karena kalau dibiarkan masyarakat akan bertindak sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar,SH,MH menyatakan,berdasarkan permintaan Mendagri,Perda miras yang diberlakukan selama ini mesti direvisi. Miras tidak dilarang secara total,namun diatur peredarannya termasuk miras jenis bir yang beralkohol rendah dapat dijual di tempat-tempat tertentu dan jumlahnya dibatasi. "Ini ketentuan undang-undang. Kalau mau larang total,ubah dulu undang-undang," tegasnya. (lm)
MANOKWARI - Rencana untuk merevisi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras beralkohol mendapat tantangan. Salah satunya datang dari Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi