Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
jpnn.com, MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko bakal memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya serta fasilitas umum.
Tindakan melepas ternak sembarangan itu melanggar Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas.
"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai perda tersebut,” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, Suryanto dikutip dari Antara, Minggu (7/8).
Menurut dia, selain memberikan hukuman tipiring, petugas akan mengamankan ternak yang dilepaskan tersebut
Kemudian kalau peternak tidak mengikuti aturan dan hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan.
Suryanto menamabahkan pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkistis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.
Dia menyebut untuk saat ini pihaknya tetap berjalan menangkap ternak yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan.
Namun, apabila hal itu masih diulangi, baru diproses sesuai aturan yang berlaku.
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
- Honorer Antusias Sambut Seleksi PPPK Tahap II
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer