Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:14 WIB
"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kami masih memberikan peringatan,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp 3 juta, tetapi kalau warga tidak juga sadar, maka instansinya bersama tim akan melakukan razia besar-besaran.
"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.
Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak.
Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko. (antara/jpnn)
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele