Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana
Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:14 WIB

Warga Mukomuko yang sengaja melepas ternak di tempat umum bisa diberi sanksi pidana. Ilustrasi Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko
"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kami masih memberikan peringatan,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp 3 juta, tetapi kalau warga tidak juga sadar, maka instansinya bersama tim akan melakukan razia besar-besaran.
"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.
Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak.
Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko. (antara/jpnn)
Satpol PP bakal menindak warga yang melepas ternak sembarangan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara