Warga Myanmar Penyelundup Manusia Siap Diadili
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Subdit IV Direktorat Resersa dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT akhirnya melakukan tahap dua tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq, 24, bersama berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Ini setelah berkas tersangka penyelundupan manusia (People Smuggling) berkebangsaan Myanmar itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT.
Berkas Maung Maung Ting alias Shadiq sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 13 Oktober lalu oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Pasca dinyatakan P21, penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda NTT kemudian merampungkan berkas tersangka. Sselanjutnya, berkas tersangka dilakukan tahap dua ke Kejati NTT pada Rabu (18/10) sekira pukul 11.00 Wita ke Kejati NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jules A. Abast kepada Timor Express (Jawa Pos Group) di Mapolda NTT mengakui adanya tahap dua tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq bersama berkas dan barang bukti dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT ke Kejati NTT.
Menurut Jules, berkas tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq sudah dilakukan tahap dua ke Kejati NTT pada Rabu lalu. Berkas tersangka kasus People Smuggling itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT sejak 13 Oktober lalu.
“Setelah berkas dirampungkan, maka pada Rabu berkas kemudian dilakukan tahap dua bersama tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq dan barang bukti ke Kejati NTT," jelas perwira dengan tiga melati di pundak ini.
Sementara penasihat hukum tersangka Maung Maung Ting alais Shadiq, Petrus Ufi juga membenarkan adanya tahap dua tersangka yang juga kliennya itu dari penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT ke Kejati NTT.
“Saya juga ikut mendampingi klien saya ketika dilakukan tahap dua dari penyidik Sibdit IV Direskrimum Polda NTT ke Kejati NTT. Klien saya juga didampingi istri dan anaknya," ujar Petrus.
Diakui pengacara muda Kota Kupang ini, dengan dilakukannya tahap dua berkas kliennya itu maka dalam waktu dekat akan segera digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Penyidik Polda NTT melakukan Tahap Dua Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejati NTT
- Tiga WNI Ditangkap Gegara Hendak Selundupkan Manusia di Rote Ndao
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
- 5 Penyelundup 34 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Batubara
- Taliban Kuasai Afghanistan, Penyelundup Manusia dan Aparat Busuk Ambil Keuntungan
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Manusia, Kemnaker Beri Apresiasi