Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP

Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP
Nahdlatul Ulama. Ilustrasi: nu.or.id

“Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kami jaga,” tegasnya.

Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim memutuskan GRP dalam status PKPU Sementara.

Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit.(chi/jpnn)

Jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News