Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:05 WIB
“Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kami jaga,” tegasnya.
Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut.
Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim memutuskan GRP dalam status PKPU Sementara.
Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit.(chi/jpnn)
Jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- PBNU Minta Santri Tak Terprovokasi Pembenturan dengan Polri