Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi

Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Sukis, desanya bersama dengan Desa Wungurejo menjadi pilot project pengadaan lahan karena merupakan wilayah pertanian. Namun, kenyataannya ganti kerugian yang diberikan tidak sesuai harapan.

Tidak hanya itu, Sukis menyampaikan bahwa waktu proses musyawarah, warga tidak diperkenan menyampaikan aspirasi. P2T justru mempersilahkan warga agar mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Ketika kami mengajukan gugatan ke PN Kendal diputuskan harga tanahnya Rp350 ribu per meter persegi. Kami sebenarnya menerima harga tersebut, namun P2T justru melakukan Kasasi ke MA. Sehingga nilai ganti kerugian diputuskan kembali menjadi Rp220 ribu pern meter persegi," ucapnya. (yog)


Masalah ganti rugi lahan tol Semarang-Batang hingga kini belum beres.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News