Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah Hukum
Rabu, 08 Juni 2011 – 07:23 WIB
JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen, berbuntut ke pengadilan. Masyarakat NTB melalui tokoh-tokohnya resmi menggugat Menkeu Agus Martowardojo ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan Senin 6 Juni 2011. Gugatan ini, lanjut Ulung, terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kesejahteraan dan kedamaian masyarakat daerah NTB, sebagai pemilik sah tanah kelahirannya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, mengatakan langkah hukum ini dilakukan mengingat upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak sedikitpun digubris oleh pemerintah pusat.
“Kami tetapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai tergugat II, PT Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II,” kata Ulung, Selasa (7/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen,
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?