Warga NTB Resmi Gugat Menkeu

Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah Hukum

Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Keberanian Ulung bersama segenap masyarakat NTB itu didasari oleh keyakinan, bahwa langkah Menkeu Agus menguasai 7 persen sisa saham divestasi Newmont telah melanggar sejumlah Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU 11/2005 Mukadimah, Pasal 2 butir 3, juga Pasal 25.

 “Maka wajib bagi kami untuk meminta kepada para tenggugat untuk memohon maaf kepada penggugat lewat media cetak yang isinya ditentukan oleh penggugat selama 7 hari berturut-turut,” katanya.

Selain itu, masyarakat NTB juga meminta pengambilalihan saham divestasi 7 persen PT NNT yang ditandatangani oleh tergugat II dan turut tergugat II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedang tuntutan lainnya adalah menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk segera mengembalikan hak pengambilalihan saham 7 persen PT NNT atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah NTB untuk diberikan kepada masyarakatnya melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat NTB .

JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News