Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah Hukum
Rabu, 08 Juni 2011 – 07:23 WIB
Keberanian Ulung bersama segenap masyarakat NTB itu didasari oleh keyakinan, bahwa langkah Menkeu Agus menguasai 7 persen sisa saham divestasi Newmont telah melanggar sejumlah Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU 11/2005 Mukadimah, Pasal 2 butir 3, juga Pasal 25.
Baca Juga:
“Maka wajib bagi kami untuk meminta kepada para tenggugat untuk memohon maaf kepada penggugat lewat media cetak yang isinya ditentukan oleh penggugat selama 7 hari berturut-turut,” katanya.
Selain itu, masyarakat NTB juga meminta pengambilalihan saham divestasi 7 persen PT NNT yang ditandatangani oleh tergugat II dan turut tergugat II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedang tuntutan lainnya adalah menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk segera mengembalikan hak pengambilalihan saham 7 persen PT NNT atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah NTB untuk diberikan kepada masyarakatnya melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat NTB .
JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan