Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Kisruh Pembelian Sisa Saham Newmont Memasuki Ranah Hukum
Rabu, 08 Juni 2011 – 07:23 WIB

Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
“Warga juga menuntut penggantian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh para tergugat selama pengambilalihan 7 persen 7 persen sisa saham divestasi PT NNT sebesar USD 246,8 juta dan Rp 1.000.000.000.000 secara tanggung renteng,” pungkasnya.
Dalam rentang 2 bulan terakhir Menkeu juga membuat DPR, khususnya Komisi XI, berang karena kengototan Agus Martowardojo tersebut. Politisi Golkar di Komisi XI Harry Azhar Azis bahkan mencurigai ada aaing di balik sikap keras Menkeu tersebut. Mantan Ketua Umum PB HMI itu juga mewanti-wanti agar asing tidak mengadu domba bangsa ini melalui Newmont. (dms)
JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia