Warga NTT Tolak Pembangunan Jurassic Park di Pulau Komodo
"Pembangunan dilakukan di zona pemanfaatan, termasuk untuk akses alat berat dan lain-lainnya," kata Shana.
Shana menjelaskan, rencana pembangunan Pulau Rinca telah melalui proses panjang karena harus melalui izin lingkungan dan melewati proses analisa dampaknya pada lingkungan.
Ia mengaku jika proses ini telah dikawal oleh UNESCO serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sejauh ini, aliansi masyarakat sipil yang menolak pembangunan di kawasan Taman Nasional Komodo sudah tiga kali melayangkan protes kepada pemerintah, termasuk DPR dan DPRD, namun belum mendapat tanggapan.
Mereka juga sudah melayangkan surat ke UNSECO dan UNEP, sebagai organisasi yang memberikan status 'World Heritage Site' pada tahun 1991 kepada Taman Nasional Komodo.
"UNESCO tidak memiliki yurisdiksi atas situs yang diakui oleh organisasi dan program terkaitnya, ini adalah wilayah kedaulatan anggota negara tempat mereka berada," demikian petikan isi balasan kepada forum masyarakat yang ditandatangani oleh Shahbaz Khan, Direktur dan and Perwakilan UNESCO di Jakarta.
Menanggapi surat balasan UNESCO, Gregorius dari 'Sunspirit for Peace and Justice' mengaku kecewa.
"[Membaca jawaban UNESCO] akhirnya kami sadar bahwa UNESCO hanya memberi gelar untuk branding dengan maksud yang ekonomistik, tetapi tidak punya tanggung jawab etis untuk persoalan lingkungan dan sosial yang timbul," pungkasnya.
Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur telah mendapat penolakan sejumlah warga setempat
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis