Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja
Senin, 06 Juni 2022 – 22:54 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (6/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Barang bukti ganja seberat lima kilogram yang diedarkan warga Palembang merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya