Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja
Senin, 06 Juni 2022 – 22:54 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Barang bukti ganja seberat lima kilogram yang diedarkan warga Palembang merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak