Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja

Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (6/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Barang bukti ganja seberat lima kilogram yang diedarkan warga Palembang merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News