Warga Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Sebegini Kerugiannya
Jumat, 12 Juli 2024 – 19:12 WIB

Willy didampingi istrinya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya, Willy dan istri berharap agar terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, UU no 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (mcr35/jpnn)
Niat beli tanah untuk buka usaha, Willy Fikramsyah malah tertipu dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!