Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ucap AKBP Putu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu sim card pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1) Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
AKBP putu Yudha menyebut ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuan pelaku, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.
Konon ES mendapatkan APK tersebut dengan membeli kepada temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
Sementara itu, uang senilai Rp 2,3 miliar yang dikuras dari rekening korban sudah dititipkan ES kepada teman-temannya untuk disimpan, dan sebagian sudah dihabiskan pelaku untuk keperluannya.
Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.(antara/jpnn)
Uang Rp 2,3 miliar dari rekening warga Palembang melayang setelah korban menerima APK surat tilang yang dikirim pelaku ES. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah