Warga Papua Adukan KPU RI ke DKPP
Senin, 09 September 2013 – 13:57 WIB
JAKARTA - KPU RI kembali menghadapi dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua Yulianus Dwaa.
"Pihak teradunya dua anggota dan sekjen KPU RI," ujar Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (9/9).
Menurut Osbin, perkara ini terkait dengan penggantian calon anggota KPU Provinsi Papua yang telah lolos seleksi. Tepatnya, penunjukan Musa Sombuk Yosep sebagai calon pengganti dan anggota KPU Papua oleh para Teradu.
Pengadu mendalilkan, tindakan tersebut sebagai kesewenang-wenangan dan melanggar prosedur. Pasalnya, Musa Sombuk Yosep tidak lolos dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Papua.
JAKARTA - KPU RI kembali menghadapi dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret