Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker
Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Bubung Pramiadi membenarkan mendapatkan pelimpahan tersangka atas nama, Edi Santoso bersama barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram. "Iya, tapi sulit dikembangkan lagi," katanya.
Dia menuturkan sulitnya pengembangan karena, yang menyuruh Eko mengirimkan barang sudah tidak diketahui lagi jejaknya. Dari penelusuran BNNP Kepri, terakhir jejak Adi (yang menyuruh Eko) sedang berada di Surabaya. "Jadi yang menyuruh ini tidak sama-sama berangkat. Adi berangkat duluan, sedangkan Eko belakangan," kata Bubung.
Berdasarkan penuturan Eko, sabu ini dibawa dari Malaysia bersama dengan Adi. Keduanya masuk ke Batam, melalui jalur belakang. Begitu sampai di Batam, keduanya langsung menuju ke Bandara Internasional Hang Nadim, untuk segera membawa barang haram ini menuju ke Surabaya. "Eko dijanjikan upah Rp 30juta. Namun baru dibayar Rp 2 juta, untuk uang jalan. Apabila sabu sampai tujuan, barulah upahnya diberikan," ungkap Bubung.
Untuk kasus ini, Bubung mengatakan telah berkoordinasi dengan BNN pusat. "Adi sudah kami masukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Terkait dengan modus memasukan sabu ke dalam Rice Cooker sudah dua kali, sepengetahuan saya," pungkasnya.(jpg)
Eko Santoso, 34, warga Pasuruan, Jawa Timur, nekat menyelundupkan 5,4 Kg sabu-sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (16/7) pukul 13.20.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok