Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia

Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia
Sabu-sabu. Foto: JPG

"MA ini mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Malaysia menggunakan speedboat," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Ientang narkotika. (mg1/jpnn)


Pengungkapan ini, BNN menyita 20 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka berinsial MA, ZA dan FAS.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News