Warga Pekanbaru Nekat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia
Kamis, 26 April 2018 – 19:39 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG
"MA ini mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Malaysia menggunakan speedboat," jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yaitu ZA, FAS, dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Ientang narkotika. (mg1/jpnn)
Pengungkapan ini, BNN menyita 20 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka berinsial MA, ZA dan FAS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi