Warga Pemilik Keramba Jaring Apung Siap Alih Profesi
Dikatakan Boy, secara umum warga mau keramba dihentikan dengan solusi kompensasi usaha yang dapat mempertahankan pendapatan mereka tanpa merusak lingkungan, dengan modal awal dan pendampingan pemerintah.
“Tuntutan mereka cukup wajar. Peran pemerintah daerah sangat penting membantu mereka dalam mencari solusi tersebut,” pungkas Boy.
Diketahui, YPDT merupakan komunitas warga Batak di Jakarta yang memberikan perhatian serius terhadap upaya kelestarian Danau Toba, termasuk menjadikannya sebagai kawasan wisata yang bisa diandalkan. Tidak hanya diskusi, mereka juga melakukan aksi-aksi nyata di lapangan.
Mereka juga menyoroti keramba jaring apung (KJA) yang semakin banyak jumlahnya di Danau Toba.
Disebutkan, KJA itu sudah jelas melanggar UU RI No. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
“KJA tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam UU RI No. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 sampai dengan 17,” ujar Sandi Ebenezer Situngkir, Ketua Departemen Hukum dan Agraria YPDT, seperti dalam keterangan yang dipublikasikan lewat situs yang mereka kelola. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis
- 2 Warga Serasan Hilang di Perairan Pulau Merundung, Basarnas Natuna Melakukan Pencarian
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi