Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya

Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya
Warga pemilik lahan 17 kapling yang terkena lahan tol melakukan aksi demo damai menuntut PN Minut mengambil langkah tegas, Selasa (26/3) kemarin. Foto: Richard Lumingkewas/Manado Post/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).

Demo yang ketiga kalinya digelar ini, dengan tuntutan pihak PN Minut harus mengambil langkah tegas terhadap penggugat tanah milik 17 warga ini, dan segera membayarkan ganti rugi lahan jalan tol ini.

Dikatakan pendemo, pembayaran ganti rugi terhambat dikarenakan tanah ini disengketakan pihak Hilda Awuy yang mengklaim bahwa dia adalah ahli waris yang kemudian menggugat ke-17 orang pemilik lahan ini.

BACA JUGA: Turunkan Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Kemenhub Bentuk Tim Pokja

"Kami memohon ada ketegasan dari majelis hakim karena pihak dari Hilda Awuy selalu mengulur waktu dan tidak mempunyai bukti kuat,” ujar Maria Pangemanan selaku kuasa hukum ke-17 orang tergugat, didampingi Korlab Charles Tomponu seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

Ia menuturkan, sidang sudah dilakukan lima kali dan ke-17 kliennya tidak pernah mendapat panggilan, dikarenakan alamat yang diberikan pihak Hilda Awuy tidak valid.

"Kami mengharapkan majelis hakim segera memberikan keputusan karena sudah terlalu lama diulur-ulur waktunya," tuturnya bersama warga yang menggelar aksi demo damai di depan PN Minut.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Minut Adiyaksa David menuturkan kendala dalam perkara ini adalah pemanggilan terhadap delegasi-delegasi pihak penggugat yang berada di luar daerah.

Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News