Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Maret 2019 – 07:55 WIB

Warga pemilik lahan 17 kapling yang terkena lahan tol melakukan aksi demo damai menuntut PN Minut mengambil langkah tegas, Selasa (26/3) kemarin. Foto: Richard Lumingkewas/Manado Post/JPNN.com
Ia mengungkapkan, untuk pembayaran penggantian ganti rugi lahan jalan tol tersebut pihaknya tidak menahannya.
“Untuk pembayaran penggantian ganti rugi kami mengikuti aturan yang ada, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang menyebutkan, jika terjadi sengketa pada tanah yang dimintakan ganti rugi maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan,” tandasnya.
Sembari berjanji, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mempercepat proses masalah ini, agar secepatnya selesai.(JPG/mpo/ctr-02)
Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo