Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya

Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya
Warga pemilik lahan 17 kapling yang terkena lahan tol melakukan aksi demo damai menuntut PN Minut mengambil langkah tegas, Selasa (26/3) kemarin. Foto: Richard Lumingkewas/Manado Post/JPNN.com

Ia mengungkapkan, untuk pembayaran penggantian ganti rugi lahan jalan tol tersebut pihaknya tidak menahannya.

“Untuk pembayaran penggantian ganti rugi kami mengikuti aturan yang ada, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang menyebutkan, jika terjadi sengketa pada tanah yang dimintakan ganti rugi maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Sembari berjanji, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mempercepat proses masalah ini, agar secepatnya selesai.(JPG/mpo/ctr-02)


Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News