Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya
Rabu, 27 Maret 2019 – 07:55 WIB
Ia mengungkapkan, untuk pembayaran penggantian ganti rugi lahan jalan tol tersebut pihaknya tidak menahannya.
“Untuk pembayaran penggantian ganti rugi kami mengikuti aturan yang ada, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang menyebutkan, jika terjadi sengketa pada tanah yang dimintakan ganti rugi maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan,” tandasnya.
Sembari berjanji, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mempercepat proses masalah ini, agar secepatnya selesai.(JPG/mpo/ctr-02)
Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
- Resmi! Tarif Tol TERPEKA Naik Jadi Sebegini
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi