Warga Pergoki Pengepul Rongsok Memasukkan Sesuatu ke Dalam Karung, Bukan Sampah
Minggu, 26 Juli 2020 – 06:44 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti pencurian tersangka pembobol rumah kosong berkedok pengepul rongsok di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Dari rumah korban, pelaku membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga tv mobil.
"Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP," ucapnya.
Nahasnya saat pelaku kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang lain milik korban, sejumlah warga memergoki kemudian menangkapnya.
"Pelaku berhasil dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Sukarman. (antara/jpnn)
AB melakukan hal itu saat lewat di depan rumah korban yang kala itu dalam keadaan sepi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut