Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM
Jumat, 14 September 2018 – 13:33 WIB
- Jika terjadi rekategori yang tidak pas, pelanggan tak perlu datang ke kantor PDAM.
- Laporan bisa disampaikan melalui WA PDAM di 08123316666.
- Admin akan meminta persyaratan berupa foto KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir.
- Petugas PDAM bakal mengecek kondisi di lapangan setelah laporan diproses.
- Tarif bakal disesuaikan dengan pengecekan di lapangan.
Dia protes karena tagihan airnya mencapai Rp 1,8 juta. Tidak pernah semahal itu. Biasanya, tagihan bulanan hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi