Warga Protes Pembangunan Tower SUTT
Jumat, 14 Januari 2011 – 19:49 WIB
Menurutnya, pembangunan tower mesti mengacu pada UU ketenagalistrikan maupun UU tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, harus mengedepankan faktor sosial, ekonomi dan budaya serta lingkungan hidup. Misalnya untuk tapak tower disiapkan lahan minimal 25 m x 25 meter,” tambah Edo.
Ia menambahkan, PLN yang kini melibatkan pihak aparat keamanan untuk memuluskan pembangunan tower, tak mempertimbangkan jarak ruang bebas dan segala kerugian yang akan diderita rakyat. ”Tower ini juga hanya dibangun di atas lahan yang ditimbun sehingga sangat labil dan berpeluang untuk longsor,” katanya.
Ia meminta PLN tunduk pada aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat meski pembangunan tower itu juga untuk melayani rakyat. ”Kami bersama masyarakat dilindungi pasal 66, UU 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk membongkarnya,” tegasnya.(sto/jpnn)
JAKARTA -- Warga yang tinggal di perumahan Wale Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tak terima pembangunan tower saluran transmisi udara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo