Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria asal Jakarta berinisial CA, 36, yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Dari tangan warga Jalan Pulo Nangka Barat II RT 003/016 Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, ini polisi menyita sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi.
“Kurir tersebut ditangkap di tempat tinggalnya, berdasarkan hasil pengembangan kasus,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (6/2).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Sabtu, 27 Januari 2018 mengenai adanya paket pos udara yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman Bandara Kualanamu.
“Kita selidiki dan benar ternyata isi paket itu pil ekstasi. Kemudian kita melakukan teknik penangkapan dengan cara control delivery. Jadi barang itu tetap dikirim ke alamat yang dituju namun dengan pengawasan kita,” terang Marsauli.
Dia menyebutkan, paket itu sudah dikemas dalam kotak terbuat dari kayu. Belasan ribu pil ekstasi itu disimpan dan dibalut dalam satu set tempat penyajian makanan yang terbuat dari alumunium.
Selain itu, pelaku juga membalut ekstasi yang terdiri dari warna merah dan hijau itu dengan menggunakan alumunium foil.
Seorang pria asal Jakarta berinisial CA, 36, yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia