Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos

Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan KPU, namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi  itu adalah kewenangan KPU," tandasnya. (pas/sam/jpnn)

 


PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 140.556 orang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News