Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag

Para Janda Tek Dung Ingin Bangun Rumah Baru

Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag
Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag
 

Memasuki 1950, mayat-mayat yang dikubur di pekarangan rumah tersebut diangkat, lalu dikumpulkan dan dimakamkan di TMP Sampurna Raga.

 

Kini, Cawi menyatakan senang mendengar kabar gugatan para janda tragedi Rawagede dimenangkan pengadilan Den Haag. Jika uang kompensasi dari gugatan tersebut turun, dia berjanji membangun rumah sederhana. "Supaya tidak ngrepoti anak-cucu lagi. Meski sudah tua, saya siap tinggal sendiri," katanya berharap.

 

Cerita kebrutalan serdadu Belanda saat itu juga dituturkan Ketua Yayasan Rawagede Sukarman. Dia mengungkapkan, ayahnya yang bernama Sukardi selamat dari pembantaian setelah bersembunyi di Sungai Rawagede. "Orang di kanan-kiri bapak saya kena tembak. Tapi, untungnya, bapak selamat," ujarnya di kompleks Monumen Rawagede.

 

Dia menyatakan, aksi Belanda saat itu benar-benar merupakan kejahatan perang. Sebab, banyak korban yang ditembak dari belakang. Selain itu, seluruh korban yang tewas bukan tentara. Mereka adalah warga sipil yang menurut tentara Belanda ikut membantu menyembunyikan Macan Lukas. "Tapi, tuduhan itu kan tidak terbukti. Saat terjadi pembantaian, Kapten Lukas tidak ada di Rawagede," tutur kepala Desa Balongsari periode 1977?1995 tersebut.

Harapan besar menghinggapi para janda dan ahli waris korban pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jabar, setelah gugatan mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News