Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak

Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman saat memimpin razia penjualan dan pembuatan miras tradisional di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Sabtu malam, (26/10/2024). ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman meminta warga di daerah itu untuk menghentikan pembuatan minuman keras atau miras tradisional jenis tuak dan arak karena membahayakan generasi muda.

"Warga diminta agar jangan memproduksi minuman keras ini, cari usaha lain yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan hukum," kata Eko Budiman di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menyebut pihaknya pada Sabtu malam hingga Minggu dini bersama dengan petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, pengurus MUI dan pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Rejang Lebong melakukan razia gabungan penjualan miras pabrikan dan miras tradisional jenis arak dan tuak di sejumlah titik di daerah itu.

Keberadaan penjualan dan pembuatan miras pabrikan dan miras tradisional tersebut, kata dia, sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak kelangsungan generasi muda yang mengkonsumsinya serta dapat menimbulkan tindak kriminal akibat pengaruh minuman beralkohol.

Pada pelaksanaan razia ini dibagi menjadi tiga regu dan kemudian bergerak ke sejumlah titik yang menjadi lokasi penjualan miras dan pabrik pembuatan arak bali.

Dalam razia ini petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol miras pabrikan, dan belasan jerigen miras tradisional jenis tuak serta Arak Bali.

Menurut dia, lokasi pertama yang didatangi petugas gabungan ini ialah dua kedai tuak yakni warung Panamas dan warung Malau di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

Kemudian di kawasan Danau Bermanei Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara masing-masing warung milik Mandala, warung Onjong dan warung milik Feri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman meminta masyarakat sekitar berhenti memproduksi arak dan tuak.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News