Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan dua lelaki berinsial TO (25) dan SU (47). Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan kedua pelaku itu merupakan penganggur. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/5) dan Kamis (19/5).
“Untuk TO ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Lalu untuk SU ditangkap di Kecamatan Kibin,” kata Yudha dalam siaran persnya, Sabtu (21/5).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita masing-masing dua paket berisi sabu-sabu, timbangan digital, dan handphone.
Yudha mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi dan waktu yang berbeda.
Yudha pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda Banten, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas terus ditingkatkan,” kata dia.
Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan TO dan SU.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat