Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
Sabtu, 21 Mei 2022 – 18:44 WIB
Kasatnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu-sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
Baca Juga:
"Sedangkan tersangka SU membeli sabu-sabu dari YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Michael.
Kini, TO dan SU sudah ditahan dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan TO dan SU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya