Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak
Sabtu, 21 Mei 2022 – 18:44 WIB

Dua pengedar sabu-sabu, TO dan SU yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten
Kasatnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu-sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
Baca Juga:
"Sedangkan tersangka SU membeli sabu-sabu dari YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Michael.
Kini, TO dan SU sudah ditahan dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan TO dan SU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P