Warga Sebatik Ancam Jadi Warga Malaysia
Jumat, 24 September 2010 – 12:03 WIB
TARAKAN– Sudah ratusan pejabat negara berkunjung ke bagian Utara Kalimantan. Mulai anggota DPR, DPD, Menteri hingga Presiden RI meninjau rencana pembentukan provinsi Kalimantan Utara itu. Namun, kunjungan kerja itu tak kunjung bisa merealisasikan terbentuknya provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). “Masyarakat sudah lama menunggu tindakan nyata dari pusat. Jika tuntutan dibentuknya provinsi baru masih juga ditunda, bukan tidak mungkin masyarakat di Sebatik bakal banyak yang ganti KTP Malaysia,” kata Yusran yang didampingi Tarmizi, mahasiswa STMIK PPKIA asal Sebatik, kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Kali ini, belasan anggota DPR RI kembali mengunjungi Tarakan dan beberapa wilayah utara Kalimantan yang lain. Kunjungan yang berlangsung hingga 26 September ini, diharapkan dapat menjadi referensi kuat atas realiasi kebutuhan masyarakat perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Baca Juga:
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Yusran mengatakan, jika kunjungan kali ini nantinya ternyata belum juga memberikan perubahan berarti bagi kemajuan warga utara Kaltim yang diawali dengan terbentuknya provinsi Kaltara, terutama warga di wilayah-wilayah perbatasan, seperti Sebatik, bukan tidak mungkin warga perbatasan pindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia, menjadi warga negara Malaysia.
Baca Juga:
TARAKAN– Sudah ratusan pejabat negara berkunjung ke bagian Utara Kalimantan. Mulai anggota DPR, DPD, Menteri hingga Presiden RI meninjau rencana
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak