Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Selasa, 13 Agustus 2019 – 06:06 WIB

Para pengedar sabu - sabu di malam takbiran tertangkap. Foto : Pojokpitu/JPG
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikal ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)
Tiga tersangka itu dibekuk karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran Iduladha.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Gelar Takbir Keliling, Masjid Agung Semarang Sebut Tradisi Sambut Idulfitri
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri