Warga Semarang Ada yang Jadi Korban Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap
Jumat, 10 Maret 2023 – 17:55 WIB

Perempuan pelaku penggelapan kendaraan rental dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023) (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan. (antara/jpnn)
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, silakan ke Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan