Warga Semarang Ada yang Jadi Korban Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap
Jumat, 10 Maret 2023 – 17:55 WIB

Perempuan pelaku penggelapan kendaraan rental dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023) (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan. (antara/jpnn)
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, silakan ke Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita