Warga Semarang Ada yang Jadi Korban Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap
Jumat, 10 Maret 2023 – 17:55 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan. (antara/jpnn)
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, silakan ke Polrestabes Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- PNM & JAMKRINDO Gelar Pelatihan Kewirausahaan Membatik untuk Perempuan Disabilitas
- Veronica Tan Minta Kaum Perempuan Lebih Pintar dan Mandiri
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang