Warga Semarang Ada yang Jadi Korban Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap

Warga Semarang Ada yang Jadi Korban Perempuan Ini? Dia Sudah Ditangkap
Perempuan pelaku penggelapan kendaraan rental dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023) (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan. (antara/jpnn)


Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, silakan ke Polrestabes Semarang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News