Warga Semarang Ini Lihai Membuat Uang

Warga Semarang Ini Lihai Membuat Uang
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Polisi, papar dia, mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.

Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)


Yang pernah bertransaksi dengan warga Semarang ini siap-siap saja. Dia sudah ditangkap polisi bersama uang buatannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News