Warga SMS Kapolda, Penimbun 3 Ton BBM Ditangkap
jpnn.com - BENGKULU - Informasi yang diberikan oleh masyarakat langsung ke Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron, mengenai adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan anggota Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Hasilnya, polisi berhasil membekuk pria berinisial, AA alias Atul (40) warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) karena nekat menimbun BBM jenis solar subsidi.
Diduga, tersangka sengaja menimbun BBM tersebut dalam jumlah yang cukup banyak guna mendapatkan keuntungan pribadi karena mempersiapkan jelang kenaikan harga BBM yang akan sudah diwacanakan pemerintah. Namun, usaha penimbunan yang dilalukan tersangka AA tersebut berhasil digagalkan oleh penyidik Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 9 drum dan 56 jerigen solar dengan total keseluruhan sebanyak 9 ton. "Berawal dari informasi SMS yang masuk ke Bapak Kapolda, dan Bapak Kapolda merespon dengan cepat dengan memforward SMS tersebut kepada saya untuk ditindaklanjuti karena domain atau kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi adalah kewenangan dari Dit Reskrimsus," kata Direktur Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Senin (17/11).
Selanjutnya, kata Roy, pada Sabtu (15/11) pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang disampaikan masyarakat tersebut. Proses penyelidikan dan pengintaian tersebut dilakukan sampai dengan tengah malam. Dan hasilnya, mereka mendapati jika tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang dibelinya dari salah satu SPBU di kawasan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara dan menimbunnya di rumahnya.
Dan setelah memastikan hal tersebut, kemarin siang (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB anggota Subdit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter AKBP. Sabil Umar, S.IK dan Kanit 1 AKP. Farouk Oktora langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dari penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan sebanyak 56 jerigen solar dan 9 drum yang total keseluruhannya mencapai 3 ton. Selain itu, polisi juga membawa truk diesel nopol BD 8781 DG yang digunakan tersangka untuk kendaraan operasional pengangkutan.
"Untuk barang buktinya sudah kami amankan solar subsidi sebanyak 3 ton dan seorang tersangka yang saat ini masih diperiksa intensif," ungkapnya. (zie/jpnn)
BENGKULU - Informasi yang diberikan oleh masyarakat langsung ke Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron, mengenai adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap