Warga Sri Lanka Dihukum Karena Ancaman Bom Palsu di Melbourne
Seorang pria asal Sri Lanka Manodh Marks yang mengancam akan meledakkan bom dalam pesawat dari Melbourne ketika di bawah pengaruh obat telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Manodh Marks menjadi orang pertama di Australia yang dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan berusaha mengambil alih penguasaan pesawat.
Pria berusia 25 tahun tersebut memaksa penerbangan MH128 Malaysia Airline yang sedang dalam perjalanan ke Kuala Lumpur untuk kembali ke Melbourne, setelah dia mengamibil speaker portable dan batere dari tasnya dan mengatakan itu adalah bom.
Pesawat MH128 yang berangkat tanggal 31 Mei 2017 ketika itu membawa lebih dari 220 penumpang.
"Saya membawa bom.. saya ingin berbicara dengan pilot." kata Mark kepada penumpang lain.
Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Pengadilan County Court, Michael McInerney mengatakan Mark masuk ke dalam ruang kapten (cockpit) dan mengatakan dia memiliki bom dan 'akan menghancurkan seluruh pesawat."
"Penumpang dan awak tidak saja khawatir namun yakin bahwa kamu memang memiliki bom.' kata hakim.
Pria asal Sri Lanka tersebut kemudian berhasil dilumpuhkan oleh penumpang lain, yang kemudian menggunakan kabel untuk mengikat tangannya dan kakinya, sampai pesawat mendarat kembali di Bandara Melbourne 15 menit kemudian.
Photo: Polisi yang masuk ke dalam pesawat setelah ancaman bom. (Supplied: Andrew Leoncelli)
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat