Warga Sukabumi Cabuli Anak Tiri, Modusnya Minta Pijat

Warga Sukabumi Cabuli Anak Tiri, Modusnya Minta Pijat
HB (kiri), pelaku kasus pencabulan terhadao anak di bawah umur, saat di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (13/10). Foto: Dokumentasi Polda Jawa Barat

jpnn.com, SUKABUMI - HB (60) warga Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya sendiri berusia 13 tahun.

Pelaku sudah melakukan aksi bejat itu terhadap korban sejak 2019 dan melakukan pencabulan sebanyak lebih dari sepuluh kali.

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Namun, saat di dalam kamar, bukan memijat, pelaku malah mengajak korban berhubungan suami istri.

Korban sempat menolak. Namun, korban tak berdaya dipaksa pelaku.

"Selain melakukan kekerasan (seksual), tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban," ujar Dedy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)

Polisi menangkap HB, warga Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri berusia 13 tahun.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News