Warga Sukadanau Mengadu kepada Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan warga Sukadanau, Cibitung, Kabupaten Bekasi melakukan orasi di halte sekitar Istana Negara, pada Jumat (29/1).
Mereka mengadukan nasib kepada Presiden Jokowi atas putusan hakim PN Jakarta Pusat, yang memutus PKPU Sementara kepada PT Gunung Raja Paksi Tbk.
Di mana, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yakni PT NBU.
Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
Sebagai karyawan, mereka menilai putusan itu tidak adil.
Imbasnya, warga sekitar terancam kehilangan pekerjaan, karena sebagian besar warga bekerja di perusahaan tersebut.
“Tolong kami Bapak Presiden. Kalau sampai GRP dipailitkan, anak dan istri kami makan apa? Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan perusahaan tempat kami bekerja padahal perusahaan dalam keadaan sehat," seru Muksin, koordinator aksi.
Menurut Muksin, sejumlah warga Sukadanau yang bekerja di GRP ada sekitar 200 orang.
Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan PT GRP tempat kami bekerja, padahal perusahaan dalam keadaan sehat.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga