Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram

jpnn.com - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial FS (46), warga Sumatra Utara (Sumut) atas kasus pemerkosaan.
Pelaku merudapaksa anak di bawah umur yang sehari-harinya menjadi pemulung di sekitaran Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kejadian dugaan pencabulan terjadi di semak-semak pinggir rel kereta api," ucap Kombes Sofwan.
Setelah kejadian tersebut, kata Kombes Sofwan, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolresta Serang Kota.
"Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/10) di tempat persembunyiannya," ujar dia.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Dia menjelaskan atas perbuatan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kelakuan pelaku bikin geram.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap