Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kelakuan pelaku bikin geram.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Mohon Doanya, 3 Bocah SD Ini Tergelincir Lalu Hanyut Terbawa Arus Sungai
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif