Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kelakuan pelaku bikin geram.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid
- Gadis Pemulung Dicabuli Lelaki Paruh Baya di Serang, Begini Modusnya
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Modus Oknum Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang saat Cabuli Anak Asuh Dean Desvi