Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:16 WIB

Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers tentang kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Hamas Polresta Serang Kota
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara," tutur Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap warga Sumut atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kelakuan pelaku bikin geram.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap