Warga Surabaya Ada yang Kenal dengan Pria Menunduk Ini?

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AR (36), warga Medokan Semampir. Dia diduga merupakan anak buah bandar narkoba.
AR ditangkap di indekosnya kawasan Dupak Bangunrejo, Surabaya pada Selasa (15/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tempat tinggal tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang fantastis. Totalnya, 603,82 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan bungkus plastik.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, dua sekrup dari sedotan, ponsel merek Oppo, dan satu plastik kerek hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, dilansir jatim.jpnn.com, Kamis (31/3).
AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JD yang merupakan bandar narkoba.
Dia mengambilnya dengan cara ranjauan pada pertengahan Februari 2022.
“Sabu-sabu yang diambil satu kilogram, yang kami sita itu yang belum dikirimkan,” ujarnya.
AR ditugasi oleh JD mengirimkan dengan membagi sabu-sabu menjadi beberapa kemasan. Ada yang 50 gram enam bungkus dan 100 gram tujuh bungkus.
AR, pria 36 tahun telah ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di sebuah indekos.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi