Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di 12 RS dan 63 Puskesmas Ini

jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya kini bisa berobat gratis ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini merupakan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Layanan kesehatan ini bisa dilayani di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan, 63 Puskesmas di Surabaya serta sejumlah Klinik Utama.
Tidak hanya itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan sudah tidak berlaku lagi. Warga tak perlu ribet mondar-mandir mengurus ke RT/RW dan kelurhaan.
Terobosan yang dilakukan Kota Surabaya dengan memangkas semua rantai persyaratan menerima layanan kesehatan ini bisa menjadi role model di Indonesia.
Ini memastikan semua warganya bisa memperoleh layanan kesehatan cukup mengunakan KTP saja.
Namun, kemudahan dalam berobat di rumah sakit ini tentu membuat warga yang tak memiliki KTP Surabaya gigit jari.
Termasuk mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di Surabaya tetapi statusnya belum warga Surabaya.
Selain itu, ada beberapa warga yang sudah mengurus KTP tetapi hingga saat ini KTP-nya belum jadi.
Berikut daftar 12 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan:
Layanan kesehatan berobat gratis ini bisa dilayani di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass