Warga Surabaya Bisa Berobat Gratis di 12 RS dan 63 Puskesmas Ini
jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya kini bisa berobat gratis ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini merupakan program Pemberlakuan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Layanan kesehatan ini bisa dilayani di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan, 63 Puskesmas di Surabaya serta sejumlah Klinik Utama.
Tidak hanya itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan sudah tidak berlaku lagi. Warga tak perlu ribet mondar-mandir mengurus ke RT/RW dan kelurhaan.
Terobosan yang dilakukan Kota Surabaya dengan memangkas semua rantai persyaratan menerima layanan kesehatan ini bisa menjadi role model di Indonesia.
Ini memastikan semua warganya bisa memperoleh layanan kesehatan cukup mengunakan KTP saja.
Namun, kemudahan dalam berobat di rumah sakit ini tentu membuat warga yang tak memiliki KTP Surabaya gigit jari.
Termasuk mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di Surabaya tetapi statusnya belum warga Surabaya.
Selain itu, ada beberapa warga yang sudah mengurus KTP tetapi hingga saat ini KTP-nya belum jadi.
Berikut daftar 12 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan:
Layanan kesehatan berobat gratis ini bisa dilayani di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP