Warga Surabaya Diimbau Waspada Aksi Perampasan dengan Modus Ini, Korbannya Anak-Anak
Senin, 11 Oktober 2021 – 12:18 WIB
"Kasus ini sudah kami proses sembari melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku yang lain," kata Soekram.
Holilur dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP subsider Pasal 368 ayat 1 tentang Percobaan Penipuan atau Pengancaman. (mcr12/jpnn)
Aksi perampasan ponsel dialami beberapa anak-anak di Surabaya. Begini modus pelaku, waspadalah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang