Warga Surabaya Mungkin Ada yang Kenal 2 Orang Ini, Mereka Ditembak
"Berbekal CCTV dari ruko kami kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku," kata dia.
Mirzal kemudian menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra untuk menangkap kedua pelaku. Tak sulit menemukan mereka berdua lantaran pernah menjadi residivis.
"Wajah kedua pelaku sudah dikenal. PT residivis kasus bobol rumah pada 2019, sedangkan SA residivis curanmor pada 2014," beber dia.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan terhadap PT dan SA.
"Kami beri tindakan tegas tembak di kaki, karena pelaku berusaha kabur," ucap dia.
Meski pernah dipenjara, tak membuat PT dan SA kapok melakukan aksi kejahatan. Kini mereka harus merasakan kembali bermalam di tahanan.
Mereka berdua dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua residivis kasus bobol rumah dan curanmor di Surabaya tak pernah jera. Mereka akhirnya ditembak polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol