Warga Surabaya yang Hobi ke Tempat Karaoke, Simak Syarat ke-9

jpnn.com, SURABAYA - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi.
Namun, operasional harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu (14/6), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah sebagai berikut.
Pertama, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Kedua, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu.
Ketiga, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.
Tempat karaoke di Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi, dengan sejumlah persyaratan ketat.
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan