Warga Surabaya yang Hobi ke Tempat Karaoke, Simak Syarat ke-9
jpnn.com, SURABAYA - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi.
Namun, operasional harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu (14/6), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah sebagai berikut.
Pertama, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Kedua, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu.
Ketiga, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.
Tempat karaoke di Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi, dengan sejumlah persyaratan ketat.
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri