Warga Surabaya yang Hobi ke Tempat Karaoke, Simak Syarat ke-9
![Warga Surabaya yang Hobi ke Tempat Karaoke, Simak Syarat ke-9](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/21/ilustrasi-ruang-karaoke-foto-youtube.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi.
Namun, operasional harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu (14/6), mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah sebagai berikut.
Pertama, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Kedua, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu.
Ketiga, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.
Tempat karaoke di Surabaya, Jatim, sudah boleh beroperasi lagi, dengan sejumlah persyaratan ketat.
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Dilantik 20 Februari, Wali Kota Terpilih Surabaya Prioritaskan Entaskan Kemiskinkan
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?