Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).
Informasi yang dihimpun, kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Polisi menangkap 13 orang dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang, red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita (polisi) dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, simak penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Rayon Sritex
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah