Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).
Informasi yang dihimpun, kantor pinjol itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia.
Polisi menangkap 13 orang dari kantor pinjol ilegal tersebut.
Sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.
"Benar (menangkap 13 orang, red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita (polisi) dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, simak penjelasan Kombes Gatot Repli Handoko.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Kadin Indonesia Sebut Penghapusan Utang Nelayan, Petani, dan UMKM Berdampak Positif
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online