Warga Tahunya Tempat Ini Peternakan Ayam, Alamak
Jumat, 09 Juli 2021 – 17:09 WIB

Polisi menunjukkan alat produksi obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/7). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.
"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
Di belakang lokasi ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung sehingga warga tidak curiga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini