Warga Tak Bisa Tarik Sertifikat Perumahan, BPKN Turun Tangan
Untuk itu, BPKN telah meminta keterangan pengembang dan bank penyalur KPR. Tapi, kata Rolas, ada kesan pengembang dan kreditur hendak lepas tangan.
Bahkan, BPKN sudah meminta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Akhirnya, BPKN merekomendasikan agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa pengangsur yang telah melunasi akan memperoleh sertifikat.
Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. BPKN juga mengimbau warga sementara menunda angsuran.
“Kepada seluruh penghuni yang masih dalam proses pengangsuran agar menunda pembayaran kepada BTN, BRI dan PT. Nusuno Karya sampai dengan jaminan mengenai keberadaan dan kepastian warga akan menerima sertifikat apabila telah melunasi kewajibannya,” pungkas kandidat doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti itu.(ysa/rmo/jpg)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memfasilitasi warga perumahan Violet Garden, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi yang tak bisa menarik sertifikat mereka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- BPKN Ungkap Risiko Beli Ponsel Ilegal Atau di Luar Negeri
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen