Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos
Jumat, 30 September 2016 – 00:47 WIB

Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Syarat bukti identitas itu kan bukan kartu keluarga walaupun di situ ada NIK-nya, tetapi KTP-el itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat.
Jika ada warga yang belum terakomodir sebagai pemilih, hal itu bisa terkoreksi.
“Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang," ucapnya. (bbb/sam/jpnn)
CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi